JUAL BELI
Jual – Beli dalam bahasa arab
disebut bai ‘ , bai ‘ adalah suatu
transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap
sesuatu barang dengan harga yang disepakati .
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan
harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya .
RUKUN DAN SYARAT JUAL
BELI .
A . Penjual dan Pembeli dengan syarat .
Adapun syarat syaratnya yang telah disebutkan dalam kitab
fikih islam antara lain sebagai berikut :
1.
Berakal ,
agar dia tidak ceroboh . orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya .
2.
Balig .
3.
Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa) .
4.
Tidak mubazir (pemboros) sebab harta orang yang
mubazir itu ditangan walinya .
B. Uang dan Barang yang dibeli dengan syarat .
Sesuatu yang dibolehkan dengan syara untuk dijual dan
diketahhui sifatnya oleh pembeli .
Syaratnya yaitu sebagai berikut :
1.
Suci , barang najis tidak boleh diperbelikan .
2.
Ada manfaatnya
3.
Keadaan barang atau uang dapat diserahterimakan .
4.
Keadaan barang kepunyaan yang menjual atau yang
,mewakili .
5.
Barang tersebut diketahui oleh penjual dan
pembeli .
Bentuk bentuk jual beli yang dilarang .
A . Menjual barang yang dibeli sebelum diterima barangnya .
B . Menjual barang untuk mengungguli penjualan orang lain .
C . Membeli dengan menaikan harga barang , padahal tidak
bermaksut untuk membelinya .
D . Memperjualbelikan barang haram dan najis .
E . Jual Beli garar (yang terdapat unsur penipuan didalamnya
) .
F . Membeli suatu barang atau harta kepada orang yang sedang
menuju kepasar .
Manfaat dan Hikmah jual beli .
Banyak manfaat dan hikmah jual beli , diantaranyaadalah
sebagai berikut .
1. Masing – masing pihak merasa puas .
2. Dengan adanya jual beli akan menghindarkan manusia memiliki barang atau memakan makanan yang bukan haknya .
3. Dapat digunakan untuk nafkah keluarga .
4. Penjual dan pembeli akan merasa lapang dada saat terjadi tawar –menawar yang diakhiri dengan saling rida .
1. Masing – masing pihak merasa puas .
2. Dengan adanya jual beli akan menghindarkan manusia memiliki barang atau memakan makanan yang bukan haknya .
3. Dapat digunakan untuk nafkah keluarga .
4. Penjual dan pembeli akan merasa lapang dada saat terjadi tawar –menawar yang diakhiri dengan saling rida .
KHIYAR
Khiyar
artinya memilih. Yaitu memilih antara dua alternatif ,yaitu pilihan untuk
meneruskan jual-beli atau mengurungkannya sepanjang masing – masing pihak belum
berpisah dari tempat akad dan masih mempertimbangkan.
Macam-macam Khiyar :
a. Khiyar majilis (pilihan majelis)
b. Khiyar syarat
c. Khiyar aibi
a. Khiyar majilis (pilihan majelis)
b. Khiyar syarat
c. Khiyar aibi
Hikmah Khiyar
1. Sikap berhati-hati dalam membeli suatu barang.
1. Sikap berhati-hati dalam membeli suatu barang.
2. Adanya kesempatan memilih untuk melangsungkan atau
membatalkan akad jual beli.
3. Menjadikan akad jual beli berlangsung menurut
prinsip-prinsip yang dikehendaki oleh syariat islam yaitu atas suka sama suka.
4. Dapat menghindarkan dari hal-hal yang menjurus kepada
kemarahan ,dendam ,kedengkian ,pertentangan yang dapat menyebabkan perpecahan
baik secara individu maupun diantara golongan masyarakat.
MUSAQAT
Musaqat dari segi bahasa artinya penyiraman ,sedangkan
menurut istilah ialah kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap ,sehingga
kebun itu menghasilkan suatu yang menjadi milik kedua beolah pihak sesuai
dengan perjanjian yang disepakati.
Hukum Musaqat
Imam Syafi’I Ahmad dan Imam Malik memperbolehkan melakukan
musaqat untak semua jenis pepohonan tetapi sebagai mana ulama lain ,musaqat
hanya berlaku bagi kurma dan anggur saja.
Rukun Musaqat
1.
Pemilik kebun dan penggarap ,keduanya hendaklah
orang yang berhak membelanjakan harta.
2.
Pohon yang dipelihara baik yang buahnya musiman
,tahunan ,maupun terus menerus.
3.
Kebun yang diolah.
4.
Pekerjaan yang harus diselesaikan penggarap
harus jelas baik waktu ,jenis dan sifatnya.
5.
Hasil yang diperoleh berupa buah, daun ,kayu
atau lainnya.
6.
Harus ada akad ,baik dengan lisan,tulisan maupun
isyarat.
Syarat Musaqat
1.
Akad dilakukan sebelum dilaksanakannya
perjanjian karena musaqat merupakan akad pekerjaan.
2.
Tanaman yang dipelihara harus jelas ,dapat
dilihat oleh mata.
3.
Waktu pemeliharaan hendaknya jelas ,setahun ,
dua tahun ,sekali panen dan sebagainya.
4.
Penggarapnya hendaknya jelas bagiannya.
5.
Batalnya Musaqat
6.
Penggarap tidak mampu bekerja
7.
Matinya salah seorang yang berakad
Hikmah Musaqat
1.
Menghilangkan bahaya kefakiran dan kemiskinan
dan demikian terpenuhi segala kekurangan dan kebutuhan
2.
Terciptanya saling memberi manfaat anatara
sesama manusia
3.
Bagi pemilik kebun sudah tentu pepohonannya akan
terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh subur karena dirawat.
Muzaraah dan Mukhabarah .
Muzaraah adalah mengerjakan tanah
(orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya
(seperdua , sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya
ditanggung pemilik tanah .
Mukhabarah adalah mengerjakan tanah
(orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya
(seperdua , sepertiga atau seperempat).
Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan .
Dasar hukum muzaraah
dan mukhabarah tercantum didalam hadist riwayat muslim . ulama yang lain
berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzaraah dan mukhabarah .
Pihak yang wajib
membayar zakat hasil muzaraah dan mukhabarah yaitu orang yang memiliki
benih jadi pada muzaraah zakatnya wajib atas petani yang bekerja karena pada
hakikatnya dialah yang bertanam yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa
tanahnya sedangkan penghasillan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakat .
pada mukhabarah zakat diwajibkan atas yang punya tanah pada hakikatnya dialah yang bertanam petani hanya mengambil upah bekerja .
pada mukhabarah zakat diwajibkan atas yang punya tanah pada hakikatnya dialah yang bertanam petani hanya mengambil upah bekerja .
Hikmah Muzaraah dan
Mukhabarah antara lain sebagai berikut :
1.
Pada prinsipnya hikmah muzaraah dan mukhabarah
tidak berbeda dengan hikmah musaqat .
2.
Memberi pertolongan kepada penggarap (yang tidak
punya modal) untuk agar memiliki penghasilan .
3.
Harta tidak beredar hanya pada orang-orang kaya
saja .
4.
Mengikuti sunah rasul saw
Syirkah
Secara etimologi Syirkah
berarti Pencampuran antar sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk
dibedakan .
Syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang yang
positif atau disebut perserikatan dagang .
Syarat-syarat umum
syirkah yaitu :
1.
Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh
diwakilkan .
2.
Persentase pembagian keuntungan untuk
masing-masing pihak yang berserikat .
3.
Keuntungan itu diambilkan dari hasil laba harta
perserikatan , bukan dari harta lain .
Rukun syirkah
1.
Anggota yang bersyirkah .
2.
Pokok pokok perjanjian .
3.
Sigat
Macam-macam syirkah
secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu syirkah amlak(syirkah milk) dan ‘uqud
.
Syirkah amlak (menurut ulama fikih )adalah 2 orang atau
lebih memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah . dalam bentuk syirkah amlak mereka terbagi atas 2 bentuk yakni sebagai
berikut :
1. Syirkah ikhtiar(perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat)
2. Syirkah jabar(perserikatan yang muncul secara paksa , bukan atas keinginan orang yang berserikat)
1. Syirkah ikhtiar(perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat)
2. Syirkah jabar(perserikatan yang muncul secara paksa , bukan atas keinginan orang yang berserikat)
Syirkah al ‘ uqud
ialah akad yang disepakati 2 orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam
perserikatan modal dalam keuntungannya . syirkah
al’uqud terbagi atas dua yaitu :
1. Syirkah al-inan (penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya .
2. Syirkah abdan(syirkah kerja).
1. Syirkah al-inan (penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya .
2. Syirkah abdan(syirkah kerja).
Berakhirnya syirkah
antara lain sebagai berikut :
1.
Salah satu pihak mengundurkan diri karena
menurut pakar fikih akad perserikatan itu tidak bersifat mengikat dalam artian
tidak boleh dibatalkan .
2.
Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia
.
3.
Salah satu pihak kehilangan kecakapannya
bertindak hukum seperti gila yang sulit disembuhkan .
4.
Salah satu pihak murtad dan melarikan diri
kenegri yang berperang dengan negri muslim , karena orang seperti ini dianggap
sebagai orang yang telah wafat .
Hikmah syirkah antara
lain sebagai berikut :
1.
Perusahaan dan pedagangan akan lebih pesat dan
bertambah maju .
2.
Permodalan karena disatukan akan lebih besar dan
lebih berani dalam berusaha .
3.
Hasil pemikiran dari beberapa orang akan dapat
memacu majunya sebuah usaha .
4.
Dana yang tersimpan dimasyarakat bisa ditampung
dan dimanfaatkan .
5.
Banyak menampung tenaga kerja sehingga
mengurangi pengangguran .
Murabahah
Salah satu bentuk jual beli sering disebut bai’ murabahah .
Pengertian Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
Pengertian Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
Syarat-Syarat
murabahah sebagai berikut :
1.
Pihak penjual harus memberi tahu harga asal
kepada pembeli .
2.
Kontrak pertama (jual beli dengan pihak ketiga)
harus sah .
3.
Kontrak harus bebas dari riba .
4.
Pihak penjual harus menjelaskan semua cacat yang
terjadi setalah penjualan .
5.
Pihak penjual harus menyampaikan semua hal yang
terkait dengan pembelian .
Mudarabah
secara bahasa mudarabah berasal dari akar daraba – yaddribu-darban yang bermakna memukul . dalam istilah fikih muamalah , mudarabah adalah suatu bentuk perniagaan dimana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha atau pengelola , untuk diniagakan dengan keuntunagn akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak .
menurut jumhur ulama rukun mudarabah ada tiga macam yaitu sebagai berikut :
secara bahasa mudarabah berasal dari akar daraba – yaddribu-darban yang bermakna memukul . dalam istilah fikih muamalah , mudarabah adalah suatu bentuk perniagaan dimana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha atau pengelola , untuk diniagakan dengan keuntunagn akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak .
menurut jumhur ulama rukun mudarabah ada tiga macam yaitu sebagai berikut :
1.
Adanya pemilik modal dan mudarib .
2.
Adanya modal , kerja dan keuntungan .
3.
Adanya sigat yaitu ijab dan kabul .
Secara umum mudarabah
dapat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
1.
Mudarabah mutlaqah .
2.
Mudarabah muqayyadah.
Salam
Salam adalah
menjual suatu barang yang tidak diperlihatkan barangnya, tetapi diberitahukan
sifat barang dan kualitasnya oleh penjual dan setalah ada kesepakatan pembeli
langsung membayarnya meskipun barangnya belum ada .
Dasar salam
terdapat pada firman allah di QS. Albaqarah /2: 282
Rukun salam yaitu penjual (muslim ilaih), pembeli(muslam) barang (muslambih)
Rukun salam yaitu penjual (muslim ilaih), pembeli(muslam) barang (muslambih)
Syarat-syarat salam
sebagai berikut :
1.
Harga dibayar dahulu di majelis akad .
2.
Barang menjadi utang atau tanggungan penjual.
3.
Barang diserahkan tepat pada waktunya .
4.
Barang harus jelas ukuran dan sifat barang
secara terperinci .
5.
Disebutkan tempat menerimanya .
ji’alah (al ji’alah atau sayembara)
Ji’alah menurut
bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang
dikerjakannya . sedangkan menurut syariat ialah hadiah seseorang dalam jumlah
tertentu kepada orang yang mengerjakn perbuatan khusus , diketahui atau tidak
diketahui .
Hukum Ji’alah
diperbolehkan berdasarkan firman allah swt dalam QS. Yusuf ayat 72 . ji’alah
adalah akad yang diperbolehkan jadi kedua belah pihak diperbolehkan
membatalkannya .
Rukun Ji’alah
yaitu sebagai berikut :
1.
Lafal yaitu ucapan menyampaikan janji atau
sayembara .
2.
Orang yang menjanjikan upah atau yang
mengeluarkan sayembara .
3.
Pekerjaan yang dikehendaki oleh pembuat
sayembara .
4.
Upah yang akan diberikan , bisa berbentuk uang ,
barang , atau kedudukan tertentu .
Hikmah Ji’alah
antara lain sebagai berikut :
1.
Berlomba-lomba dalam kebaikan , yaitu menolong
orang yang sangat memerlukan pertolongan .
2.
Dapat menemukan orang yang berprestasi atau
punya loyalitas tinggi .
3.
Menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk
melakukan sesuatu .
Riba dalam pandangan hukum islam.
Pengertian Riba dan
Dasar Hukumnya
Dari segi bahasa (secara etimologi) Riba artinya bertambah ,tumbuh , dan membesar. Sedangkan menurut istilah (secara terminologi) riba berati pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Tercantum dalam Firman Allah Surah an-Nisa ayat – 29.
Dari segi bahasa (secara etimologi) Riba artinya bertambah ,tumbuh , dan membesar. Sedangkan menurut istilah (secara terminologi) riba berati pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Tercantum dalam Firman Allah Surah an-Nisa ayat – 29.
Macam – macam Riba
berdasarkan kelompoknya riba dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok
yang terkait dengan utang – piutang dan kelompok yang terkait dengan jual beli
:
1. Riba Qardi yaitu riba yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang kepada orang lain.
2. Riba jahiliah yaitu riba yang diperoleh dari pembayaran utang yang tidak tepat waktu.
3. Riba fadal yaitu riba yang terjadi pada pertukaran antar barang yang sejenis dengan kadar atau ukuran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang jenis riba.
4. Riba nasi’ah yaitu riba yang terjadi pada penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang riba lainnya.
1. Riba Qardi yaitu riba yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang kepada orang lain.
2. Riba jahiliah yaitu riba yang diperoleh dari pembayaran utang yang tidak tepat waktu.
3. Riba fadal yaitu riba yang terjadi pada pertukaran antar barang yang sejenis dengan kadar atau ukuran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang jenis riba.
4. Riba nasi’ah yaitu riba yang terjadi pada penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang riba lainnya.
Akibat Buruk riba
diantara lain sebagai berikut :
1. Dari segi ekonomi , riba mengakibatkan inflasi
2. Dari segi sosial kemasyarakatan , riba merupakan pendapatan yang diperoleh secara tidak adil.
1. Dari segi ekonomi , riba mengakibatkan inflasi
2. Dari segi sosial kemasyarakatan , riba merupakan pendapatan yang diperoleh secara tidak adil.
PERBANKAN dalam
pandangan hukum islam
Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa italia “Banco” yang berarti meja. Sekarang telah populer berubah menjadi Bankir yang berarti pengusaha Bank.
Bank atau perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dengan tujuan untuk memenuhi kredit dengan modal sendiri atau uang orang lain. Selain itu , bank juga mengedarkan alat tukar dalam bentuk uang bank atau giral.
Kata bank berasal dari bahasa italia “Banco” yang berarti meja. Sekarang telah populer berubah menjadi Bankir yang berarti pengusaha Bank.
Bank atau perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dengan tujuan untuk memenuhi kredit dengan modal sendiri atau uang orang lain. Selain itu , bank juga mengedarkan alat tukar dalam bentuk uang bank atau giral.
Hukum Bunga Bank
Tentang bunga bank para ulama berbeda berpendapat mengenai
hukum bunga bank, ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan atau
memperbolehkan mengkonsumsi bunga bank. Pengharaman bunga bank itu karena
disamakan dengan riba, sedangkan yang menghalalkan bunga bank menganggap
berbeda dengan riba.
ada yang membolehkan bunga bank, meskipun berpendapat haram, karena belum ada cara lain yang lebih baik dan untuk menghindari bahaya praktik lain seperti rentenir. Kebolehan bunga bank dalam bentuk yang terakhir ini karena dalam keadaan darurat (terpaksa).
ada pendapat lagi bahwa bunga bank yang ada dibank konvensional milik negara berbeda hukumnya dengan bank konvensional yang dikelola oleh negara yang digunakan untuk kepentingan rakyat, bunga dihukumi mutasyabihat, artinya tidak jelas haram dan halalnya.
ada yang membolehkan bunga bank, meskipun berpendapat haram, karena belum ada cara lain yang lebih baik dan untuk menghindari bahaya praktik lain seperti rentenir. Kebolehan bunga bank dalam bentuk yang terakhir ini karena dalam keadaan darurat (terpaksa).
ada pendapat lagi bahwa bunga bank yang ada dibank konvensional milik negara berbeda hukumnya dengan bank konvensional yang dikelola oleh negara yang digunakan untuk kepentingan rakyat, bunga dihukumi mutasyabihat, artinya tidak jelas haram dan halalnya.
Asuransi Dalam
Pandangan Hidup
Asuransi
berasal dari bahasa belanda assurantie
yang berarti pertanggungan.
menurut istilah asuransi adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan , atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
demikian yang ditegaskan dalam kitab undang – undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246.
menurut istilah asuransi adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan , atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
demikian yang ditegaskan dalam kitab undang – undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246.
Jenis Asuransi dan
Tujuannya
Maksud dan Tujuan asuransi dapat dijabarkan sebagai berikut
:
1. Untuk menjaga jangan sampai suatu usaha menderita kerugian.
2. Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan.
1. Untuk menjaga jangan sampai suatu usaha menderita kerugian.
2. Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan.
Dengan memperhatikan maksud dan tujuan asuransi, maka
dapatlah diadakan pembagian lebih lanjut sebagai berikut.
1. Asuransi Ganti Kerugian
2. Asuransi Sejumlah Uang
Asuransi Ganti Kerugian dititikberatkan pada barang atau usaha yang menjadi pokok ganti kerugian. sedangkan asuransi jumlah uang dititikberatkan pada jumlah uang yang akan diberikan sebagai ganti kerugian.
1. Asuransi Ganti Kerugian
2. Asuransi Sejumlah Uang
Asuransi Ganti Kerugian dititikberatkan pada barang atau usaha yang menjadi pokok ganti kerugian. sedangkan asuransi jumlah uang dititikberatkan pada jumlah uang yang akan diberikan sebagai ganti kerugian.
pembayaran ganti rugi ini bersifat tidak pasti, bukan saja
mengenai besar kecilnya jumlah penggantian itu tetapi juga mengenai waktunya,
sebab hal ini tergantung dari timbul dan tidaknya suatu kerugian. Jenis
asuransi ganti kerugian meliputi pertanggungan kebakaran, pengangkutan,
pencurian, mobil dan sebagainya.
Asuransi sejumlah uang, tujuan akad ini ialah untuk membayar
sejumlah uang kepada nasabah, pembayaran tidak tergantung kepada kejadian
kerugian, melainkan pembayaran itu bersifat pasti. asuransi ini dimaksudkan
sebagai asuransi jiwa, asuransi bunga hidup dan sebagainya.
Hukum Asuransi dalam Islam
Dalam Islam, Asuransi merupakan sebagai masalah baru karena
belum pernah ada pada masa nabi Muhammad SAW. Berikut Beberapa pendapat ulama
mengenai asuransi.
A.
Ulama yang menerima atau membolehkan
1) Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa asuransi itu diperbolehkan (halal) dalam, karena asuransi tergolong dalam syirkah mudarabah yang boleh dilakukan.
2) Mushthafa Ahmad al-Zarqa ahli hukum dari Damaskus ini memperbolehkan karena ada unsure saling menolong. Namun jika asuransi ini menerapkan bunga yang sama dengan riba maka asuransi menjadi haram.
1) Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa asuransi itu diperbolehkan (halal) dalam, karena asuransi tergolong dalam syirkah mudarabah yang boleh dilakukan.
2) Mushthafa Ahmad al-Zarqa ahli hukum dari Damaskus ini memperbolehkan karena ada unsure saling menolong. Namun jika asuransi ini menerapkan bunga yang sama dengan riba maka asuransi menjadi haram.
B.
Ulama yang menolak atau tidak membolehkan
1) ‘Abdullah al-Qalyubi berpendapat bahwa semua bentuk asuransi itu haram karena bertentang dengan cara kerja normal seperti jual beli dantidak terlepas dari unsure perjudian (Spekulasi), Garar (Penipuan), dan Riba.
2) Abu Zahrah Ulama mesir ini berpendapat bahwa asuransi yang bersifat perkumpulan dengan tujuan social halal hukumnya dan tidak ada syubhat didalamnya.
1) ‘Abdullah al-Qalyubi berpendapat bahwa semua bentuk asuransi itu haram karena bertentang dengan cara kerja normal seperti jual beli dantidak terlepas dari unsure perjudian (Spekulasi), Garar (Penipuan), dan Riba.
2) Abu Zahrah Ulama mesir ini berpendapat bahwa asuransi yang bersifat perkumpulan dengan tujuan social halal hukumnya dan tidak ada syubhat didalamnya.