Muamalah

JUAL BELI
Jual – Beli dalam bahasa arab disebut bai ‘ , bai ‘ adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakati .
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya .
RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI .
A . Penjual dan Pembeli dengan syarat .
Adapun syarat syaratnya yang telah disebutkan dalam kitab fikih islam antara lain sebagai berikut :
1.        Berakal , agar dia tidak ceroboh . orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya .
2.       Balig .
3.       Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa) .
4.       Tidak mubazir (pemboros) sebab harta orang yang mubazir itu ditangan walinya .


B. Uang dan Barang yang dibeli dengan syarat .
Sesuatu yang dibolehkan dengan syara untuk dijual dan diketahhui sifatnya oleh pembeli .
Syaratnya yaitu sebagai berikut :
1.       Suci , barang najis tidak boleh diperbelikan .
2.       Ada manfaatnya
3.       Keadaan barang atau uang dapat diserahterimakan .
4.       Keadaan barang kepunyaan yang menjual atau yang ,mewakili .
5.       Barang tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli .
 Bentuk bentuk jual beli yang dilarang .
A . Menjual barang yang dibeli sebelum diterima barangnya .
B . Menjual barang untuk mengungguli penjualan orang lain .
C . Membeli dengan menaikan harga barang , padahal tidak bermaksut untuk membelinya .
D . Memperjualbelikan barang haram dan najis .
E . Jual Beli garar (yang terdapat unsur penipuan didalamnya ) .
F . Membeli suatu barang atau harta kepada orang yang sedang menuju kepasar .

 Manfaat dan Hikmah jual beli .
Banyak manfaat dan hikmah jual beli , diantaranyaadalah sebagai berikut .
1. Masing – masing pihak merasa puas .
2. Dengan adanya jual beli akan menghindarkan manusia memiliki barang atau memakan makanan yang bukan haknya .
3. Dapat digunakan untuk nafkah keluarga .
4. Penjual dan pembeli akan merasa lapang dada saat terjadi tawar –menawar yang diakhiri dengan saling rida .
KHIYAR
                Khiyar artinya memilih. Yaitu memilih antara dua alternatif ,yaitu pilihan untuk meneruskan jual-beli atau mengurungkannya sepanjang masing – masing pihak belum berpisah dari tempat akad dan masih mempertimbangkan.
Macam-macam Khiyar :
a. Khiyar majilis (pilihan majelis)
b. Khiyar syarat
c. Khiyar aibi
Hikmah Khiyar
1. Sikap berhati-hati dalam membeli suatu barang.
2. Adanya kesempatan memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli.
3. Menjadikan akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip yang dikehendaki oleh syariat islam yaitu atas suka sama suka.
4. Dapat menghindarkan dari hal-hal yang menjurus kepada kemarahan ,dendam ,kedengkian ,pertentangan yang dapat menyebabkan perpecahan baik secara individu maupun diantara golongan masyarakat.
MUSAQAT
Musaqat dari segi bahasa artinya penyiraman ,sedangkan menurut istilah ialah kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap ,sehingga kebun itu menghasilkan suatu yang menjadi milik kedua beolah pihak sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Hukum Musaqat
Imam Syafi’I Ahmad dan Imam Malik memperbolehkan melakukan musaqat untak semua jenis pepohonan tetapi sebagai mana ulama lain ,musaqat hanya berlaku bagi kurma dan anggur saja.

Rukun Musaqat
1.       Pemilik kebun dan penggarap ,keduanya hendaklah orang yang berhak membelanjakan harta.
2.       Pohon yang dipelihara baik yang buahnya musiman ,tahunan ,maupun terus menerus.
3.       Kebun yang diolah.
4.       Pekerjaan yang harus diselesaikan penggarap harus jelas baik waktu ,jenis dan sifatnya.
5.       Hasil yang diperoleh berupa buah, daun ,kayu atau lainnya.
6.       Harus ada akad ,baik dengan lisan,tulisan maupun isyarat.
Syarat Musaqat
1.       Akad dilakukan sebelum dilaksanakannya perjanjian karena musaqat merupakan akad pekerjaan.
2.       Tanaman yang dipelihara harus jelas ,dapat dilihat oleh mata.
3.       Waktu pemeliharaan hendaknya jelas ,setahun , dua tahun ,sekali panen dan sebagainya.
4.       Penggarapnya hendaknya jelas bagiannya.
5.       Batalnya Musaqat
6.       Penggarap tidak mampu bekerja
7.       Matinya salah seorang yang berakad
Hikmah Musaqat
1.       Menghilangkan bahaya kefakiran dan kemiskinan dan demikian terpenuhi segala kekurangan dan kebutuhan
2.       Terciptanya saling memberi manfaat anatara sesama manusia
3.       Bagi pemilik kebun sudah tentu pepohonannya akan terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh subur karena dirawat.
Muzaraah dan Mukhabarah .
                Muzaraah adalah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua , sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah .
                Mukhabarah adalah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua ,  sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan .
Dasar hukum muzaraah dan mukhabarah tercantum didalam hadist riwayat muslim . ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzaraah dan mukhabarah .
Pihak yang wajib membayar zakat hasil muzaraah dan mukhabarah yaitu orang yang memiliki benih jadi pada muzaraah zakatnya wajib atas petani yang bekerja karena pada hakikatnya dialah yang bertanam yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya sedangkan penghasillan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakat .
pada mukhabarah zakat diwajibkan atas yang punya tanah pada hakikatnya dialah yang bertanam petani hanya mengambil upah bekerja .
Hikmah Muzaraah dan Mukhabarah antara lain sebagai berikut :
1.       Pada prinsipnya hikmah muzaraah dan mukhabarah tidak berbeda dengan hikmah musaqat .
2.       Memberi pertolongan kepada penggarap (yang tidak punya modal) untuk agar memiliki penghasilan .
3.       Harta tidak beredar hanya pada orang-orang kaya saja .
4.       Mengikuti sunah rasul saw
Syirkah
Secara etimologi Syirkah berarti Pencampuran antar sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk dibedakan .
Syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang yang positif atau disebut perserikatan dagang .
Syarat-syarat umum syirkah yaitu :
1.       Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan .
2.       Persentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang berserikat .
3.       Keuntungan itu diambilkan dari hasil laba harta perserikatan , bukan dari harta lain .
Rukun syirkah
1.       Anggota yang bersyirkah .
2.       Pokok pokok perjanjian .
3.       Sigat
Macam-macam syirkah secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu syirkah amlak(syirkah milk) dan ‘uqud .
Syirkah amlak  (menurut ulama fikih )adalah 2 orang atau lebih memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah . dalam bentuk syirkah amlak mereka terbagi atas 2 bentuk yakni sebagai berikut :
1. Syirkah ikhtiar(perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat)
2. Syirkah jabar(perserikatan yang muncul secara paksa , bukan atas keinginan orang yang berserikat)
Syirkah al ‘ uqud ialah akad yang disepakati 2 orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dalam keuntungannya . syirkah al’uqud terbagi atas dua yaitu :
1. Syirkah al-inan (penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya .
2. Syirkah abdan(syirkah kerja).
Berakhirnya syirkah antara lain sebagai berikut :
1.       Salah satu pihak mengundurkan diri karena menurut pakar fikih akad perserikatan itu tidak bersifat mengikat dalam artian tidak boleh dibatalkan .
2.       Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia .
3.       Salah satu pihak kehilangan kecakapannya bertindak hukum seperti gila yang sulit disembuhkan .
4.       Salah satu pihak murtad dan melarikan diri kenegri yang berperang dengan negri muslim , karena orang seperti ini dianggap sebagai orang yang telah wafat .
Hikmah syirkah antara lain sebagai berikut :
1.       Perusahaan dan pedagangan akan lebih pesat dan bertambah maju .
2.       Permodalan karena disatukan akan lebih besar dan lebih berani dalam berusaha  .
3.       Hasil pemikiran dari beberapa orang akan dapat memacu majunya sebuah usaha .
4.       Dana yang tersimpan dimasyarakat bisa ditampung dan dimanfaatkan .
5.       Banyak menampung tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran .
Murabahah
Salah satu bentuk jual beli sering disebut bai’ murabahah .
Pengertian Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
Syarat-Syarat murabahah sebagai berikut :
1.       Pihak penjual harus memberi tahu harga asal kepada pembeli .
2.       Kontrak pertama (jual beli dengan pihak ketiga) harus sah .
3.       Kontrak harus bebas dari riba .
4.       Pihak penjual harus menjelaskan semua cacat yang terjadi setalah penjualan .
5.       Pihak penjual harus menyampaikan semua hal yang terkait dengan pembelian .
Mudarabah
secara bahasa mudarabah berasal dari akar daraba – yaddribu-darban yang bermakna memukul . dalam istilah fikih muamalah , mudarabah adalah suatu bentuk perniagaan dimana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha atau pengelola , untuk diniagakan dengan keuntunagn akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak .
menurut jumhur ulama rukun mudarabah ada tiga macam yaitu sebagai berikut :
1.       Adanya pemilik modal dan mudarib .
2.       Adanya modal , kerja dan keuntungan .
3.       Adanya sigat yaitu ijab dan kabul .
Secara umum mudarabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
1.       Mudarabah mutlaqah .
2.       Mudarabah muqayyadah.
Salam
Salam adalah menjual suatu barang yang tidak diperlihatkan barangnya, tetapi diberitahukan sifat barang dan kualitasnya oleh penjual dan setalah ada kesepakatan pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya belum ada .
Dasar salam terdapat pada firman allah di QS. Albaqarah /2: 282
Rukun salam yaitu penjual (muslim ilaih), pembeli(muslam) barang (muslambih)
Syarat-syarat salam sebagai berikut :
1.       Harga dibayar dahulu di majelis akad .
2.       Barang menjadi utang atau tanggungan penjual.
3.       Barang diserahkan tepat pada waktunya .
4.       Barang harus jelas ukuran dan sifat barang secara terperinci .
5.       Disebutkan tempat menerimanya .
ji’alah (al ji’alah atau sayembara)
Ji’alah menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya . sedangkan menurut syariat ialah hadiah seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakn perbuatan khusus , diketahui atau tidak diketahui .
Hukum Ji’alah diperbolehkan berdasarkan firman allah swt dalam QS. Yusuf ayat 72 . ji’alah adalah akad yang diperbolehkan jadi kedua belah pihak diperbolehkan membatalkannya .
Rukun Ji’alah yaitu sebagai berikut :
1.       Lafal yaitu ucapan menyampaikan janji atau sayembara .
2.       Orang yang menjanjikan upah atau yang mengeluarkan sayembara .
3.       Pekerjaan yang dikehendaki oleh pembuat sayembara .
4.       Upah yang akan diberikan , bisa berbentuk uang , barang , atau kedudukan tertentu .
Hikmah Ji’alah antara lain sebagai berikut :
1.       Berlomba-lomba dalam kebaikan , yaitu menolong orang yang sangat memerlukan pertolongan .
2.       Dapat menemukan orang yang berprestasi atau punya loyalitas tinggi .
3.       Menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk melakukan sesuatu .
Riba dalam pandangan hukum islam.
Pengertian Riba dan Dasar Hukumnya
Dari segi bahasa (secara etimologi) Riba artinya bertambah ,tumbuh , dan membesar. Sedangkan menurut istilah (secara terminologi) riba berati pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Tercantum dalam Firman Allah Surah an-Nisa ayat – 29.
Macam – macam Riba berdasarkan kelompoknya riba dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok yang terkait dengan utang – piutang dan kelompok yang terkait dengan jual beli :
1. Riba Qardi yaitu riba yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang kepada orang lain.
2. Riba jahiliah yaitu riba yang diperoleh dari pembayaran utang yang tidak tepat waktu.
3. Riba fadal yaitu riba yang terjadi pada pertukaran antar barang yang sejenis dengan kadar atau ukuran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang jenis riba.
4. Riba nasi’ah yaitu riba yang terjadi pada penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang riba lainnya.
Akibat Buruk riba diantara lain sebagai berikut :
1. Dari segi ekonomi  , riba mengakibatkan inflasi
2. Dari segi sosial kemasyarakatan , riba merupakan pendapatan yang diperoleh secara tidak adil.
PERBANKAN dalam pandangan hukum islam
Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa italia “Banco” yang berarti meja. Sekarang telah populer berubah menjadi Bankir yang berarti pengusaha Bank.
Bank atau perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah  memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dengan tujuan untuk memenuhi kredit dengan modal sendiri atau uang orang lain. Selain itu , bank juga mengedarkan alat tukar dalam bentuk uang bank atau giral.
Hukum Bunga Bank
Tentang bunga bank para ulama berbeda berpendapat mengenai hukum bunga bank, ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan atau memperbolehkan mengkonsumsi bunga bank. Pengharaman bunga bank itu karena disamakan dengan riba, sedangkan yang menghalalkan bunga bank menganggap berbeda dengan riba.
                ada yang membolehkan bunga bank, meskipun berpendapat haram, karena belum ada cara lain yang lebih baik dan untuk menghindari bahaya praktik lain seperti rentenir. Kebolehan bunga bank dalam bentuk yang terakhir ini karena dalam keadaan darurat (terpaksa).
                ada pendapat lagi bahwa bunga bank yang ada dibank konvensional milik negara berbeda hukumnya dengan bank konvensional yang dikelola oleh negara yang digunakan untuk kepentingan rakyat, bunga dihukumi mutasyabihat, artinya tidak jelas haram dan halalnya.
Asuransi Dalam Pandangan Hidup
                Asuransi berasal  dari bahasa belanda assurantie yang berarti pertanggungan.
menurut istilah asuransi adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan , atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
demikian yang ditegaskan dalam kitab undang – undang Hukum Dagang (KUHD) pasal  246.
Jenis Asuransi dan Tujuannya
Maksud dan Tujuan asuransi dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Untuk menjaga jangan sampai suatu usaha menderita kerugian.
2. Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan.
Dengan memperhatikan maksud dan tujuan asuransi, maka dapatlah diadakan pembagian lebih lanjut sebagai berikut.
1. Asuransi Ganti Kerugian
2. Asuransi Sejumlah Uang
                Asuransi Ganti Kerugian dititikberatkan pada barang atau usaha yang menjadi pokok ganti kerugian. sedangkan asuransi jumlah uang dititikberatkan pada jumlah uang yang akan diberikan sebagai ganti kerugian.
pembayaran ganti rugi ini bersifat tidak pasti, bukan saja mengenai besar kecilnya jumlah penggantian itu tetapi juga mengenai waktunya, sebab hal ini tergantung dari timbul dan tidaknya suatu kerugian. Jenis asuransi ganti kerugian meliputi pertanggungan kebakaran, pengangkutan, pencurian, mobil dan sebagainya.
Asuransi sejumlah uang, tujuan akad ini ialah untuk membayar sejumlah uang kepada nasabah, pembayaran tidak tergantung kepada kejadian kerugian, melainkan pembayaran itu bersifat pasti. asuransi ini dimaksudkan sebagai asuransi jiwa, asuransi bunga hidup dan sebagainya.
Hukum Asuransi dalam Islam
Dalam Islam, Asuransi merupakan sebagai masalah baru karena belum pernah ada pada masa nabi Muhammad SAW. Berikut Beberapa pendapat ulama mengenai asuransi.
A.      Ulama yang menerima atau membolehkan
1)            Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa asuransi itu diperbolehkan (halal) dalam, karena asuransi tergolong dalam syirkah mudarabah yang boleh dilakukan.
2)            Mushthafa Ahmad al-Zarqa ahli hukum dari Damaskus ini memperbolehkan karena ada unsure saling menolong. Namun jika asuransi ini menerapkan bunga yang sama dengan riba maka asuransi menjadi haram.

B.      Ulama yang menolak atau tidak membolehkan
1)            ‘Abdullah al-Qalyubi berpendapat bahwa semua bentuk asuransi itu haram karena bertentang dengan cara kerja normal seperti jual beli dantidak terlepas dari unsure perjudian (Spekulasi), Garar (Penipuan), dan Riba.
2)            Abu Zahrah Ulama mesir ini berpendapat bahwa asuransi yang bersifat perkumpulan dengan tujuan social halal hukumnya dan tidak ada syubhat didalamnya.